Penulis: Evi Rahmawati
RUAS, Ciamis — Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober, merupakan bentuk komitmen ulama dan para santri dalam mengenang kontribusi santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Tanggal 22 Oktober diperingati berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Gagasan Hari Santri lahir dari ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, pada tahun 2014. Saat itu, Joko Widodo yang masih menjadi calon presiden berkomitmen untuk mewujudkan usulan tersebut, bahkan menandatangani komitmen untuk menetapkannya pada 1 Muharram 2014 atau 25 Oktober.
Meski demikian, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan tanggal 22 Oktober sebagai pilihan yang lebih tepat karena memiliki nilai sejarah yang kuat. Pada tanggal tersebut di tahun 1945, KH Hasyim Asy'ari—seorang ulama besar sekaligus pahlawan nasional—mengeluarkan fatwa resolusi jihad sebagai bentuk seruan kepada umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan dari serangan pasukan Sekutu.
Meskipun sempat menuai kontroversi, akhirnya pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015. [1]
KH Thoriq Darwis: Pengusul Gagasan
Gagasan resmi tentang Hari Santri pertama kali datang dari KH Thoriq Darwis, pengasuh Pondok Pesantren Babussalam di Malang, Jawa Timur. Saat Jokowi berkunjung ke pesantren tersebut, KH Thoriq menyarankan agar 1 Muharram dijadikan Hari Santri. Jokowi merespons positif dan menandatangani komitmen itu pada malam Jumat, 27 Juni 2014. [2]
Referensi:
Posted by 

comment 0 Comments
more_vert