Penulis: Yazid Permana
Latar Belakang Munculnya Hukum Pidana Khusus
Sejak diberlakukannya Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) pada masa kolonial, peraturan pidana di Indonesia berfokus pada tindak pidana umum. Namun, kompleksitas kejahatan modern—seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan transnasional—mengharuskan penerbitan undang‑undang tersendiri di luar KUHP.
A. Ketentuan Pasal 103 KUHP sebagai Landasan
Pasal 103 KUHP menetapkan bahwa ketentuan umum KUHP juga berlaku untuk tindak pidana yang diatur di luar KUHP, kecuali diatur berbeda. Inilah fondasi bagi lahirnya Undang‑Undang Tindak Pidana Khusus.
B. Faktor Sosial dan Politik
Tingkat korupsi dan terorisme pasca-reformasi mendorong pembentukan institusi seperti KPK dengan kewenangan penyidikan dan penuntutan khusus.
Ruang Lingkup dan Cakupan
Hukum Pidana Khusus bersifat dinamis, tergantung pada undang‑undang baru. Berikut beberapa bidang utamanya:
A. Kejahatan Ekonomi dan Korporasi
Meliputi Undang‑Undang Pencucian Uang dan larangan manipulasi pasar modal.
B. Korupsi dan Kejahatan Terorganisir
Diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi, dengan lembaga khusus dan Pengadilan Tipikor.
C. Terorisme, Narkotika, dan Psikotropika
UU Terorisme dan UU Narkotika menetapkan prosedur dan ancaman pidana yang lebih berat.
D. Sektor Publik: Lingkungan, Kehutanan, Imigrasi
Undang‑Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Keimigrasian menjerat pelaku kerusakan lingkungan, pembalakan liar, serta pelanggaran izin tinggal.
Perkembangan Historis
A. Era Orde Lama dan Orde Baru
Tahun 1960–1998: regulasi darurat ekonomi, pengawasan perbankan, valuta asing.
B. Pasca-Reformasi dan KPK
Reformasi 1998 → UU No. 31/1999 & KPK → peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
C. Arah Pembaruan KUHP
RUU KUHP baru berupaya mengintegrasi sebagian ketentuan khusus, namun harmonisasi lex specialis masih menjadi tantangan.
Tantangan Pelaksanaan
A. Tumpang Tindih Kewenangan
Koordinasi KPK, Bareskrim, dan Densus 88 perlu diperkuat agar tidak terjadi duplikasi penyidikan.
B. Ketidakpastian Regulasi
Perbedaan prosedural antar-undang‑undang dapat menimbulkan kebingungan norma dan sanksi.
C. Kepastian Hukum & HAM
Asas lex specialis dan legalitas harus menjamin hak tersangka/terdakwa, terutama pada pembuktian terbalik.
Kesimpulan & Prospek
Hukum Pidana Khusus memberikan fleksibilitas dan sanksi tegas bagi tindak pidana tertentu. Harmonisasi dan koordinasi antarelembaga menjadi kunci. KUHP baru diharapkan menyatukan sebagian ketentuan, memperkuat kepastian hukum nasional.
Posted by 
comment 0 Comments
more_vert