Adam Aththaariq
6510051498749449419

Hukum Pidana Khusus

Hukum Pidana Khusus
Add Comments
Minggu, Juni 15, 2025
Hukum Pidana Khusus: Latar Belakang, Ruang Lingkup & Tantangan
Sampul Hukum Pidana Khusus
Penulis: Yazid Permana

Latar Belakang Munculnya Hukum Pidana Khusus

Sejak diberlakukannya Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) pada masa kolonial, peraturan pidana di Indonesia berfokus pada tindak pidana umum. Namun, kompleksitas kejahatan modern—seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan transnasional—mengharuskan penerbitan undang‑undang tersendiri di luar KUHP.

A. Ketentuan Pasal 103 KUHP sebagai Landasan

Pasal 103 KUHP menetapkan bahwa ketentuan umum KUHP juga berlaku untuk tindak pidana yang diatur di luar KUHP, kecuali diatur berbeda. Inilah fondasi bagi lahirnya Undang‑Undang Tindak Pidana Khusus.

B. Faktor Sosial dan Politik

Tingkat korupsi dan terorisme pasca-reformasi mendorong pembentukan institusi seperti KPK dengan kewenangan penyidikan dan penuntutan khusus.

Ruang Lingkup dan Cakupan

Hukum Pidana Khusus bersifat dinamis, tergantung pada undang‑undang baru. Berikut beberapa bidang utamanya:

A. Kejahatan Ekonomi dan Korporasi

Meliputi Undang‑Undang Pencucian Uang dan larangan manipulasi pasar modal.

B. Korupsi dan Kejahatan Terorganisir

Diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi, dengan lembaga khusus dan Pengadilan Tipikor.

C. Terorisme, Narkotika, dan Psikotropika

UU Terorisme dan UU Narkotika menetapkan prosedur dan ancaman pidana yang lebih berat.

D. Sektor Publik: Lingkungan, Kehutanan, Imigrasi

Undang‑Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Keimigrasian menjerat pelaku kerusakan lingkungan, pembalakan liar, serta pelanggaran izin tinggal.

Perkembangan Historis

A. Era Orde Lama dan Orde Baru

Tahun 1960–1998: regulasi darurat ekonomi, pengawasan perbankan, valuta asing.

B. Pasca-Reformasi dan KPK

Reformasi 1998 → UU No. 31/1999 & KPK → peningkatan transparansi dan akuntabilitas.

C. Arah Pembaruan KUHP

RUU KUHP baru berupaya mengintegrasi sebagian ketentuan khusus, namun harmonisasi lex specialis masih menjadi tantangan.

Tantangan Pelaksanaan

A. Tumpang Tindih Kewenangan

Koordinasi KPK, Bareskrim, dan Densus 88 perlu diperkuat agar tidak terjadi duplikasi penyidikan.

B. Ketidakpastian Regulasi

Perbedaan prosedural antar-undang‑undang dapat menimbulkan kebingungan norma dan sanksi.

C. Kepastian Hukum & HAM

Asas lex specialis dan legalitas harus menjamin hak tersangka/terdakwa, terutama pada pembuktian terbalik.

Kesimpulan & Prospek

Hukum Pidana Khusus memberikan fleksibilitas dan sanksi tegas bagi tindak pidana tertentu. Harmonisasi dan koordinasi antarelembaga menjadi kunci. KUHP baru diharapkan menyatukan sebagian ketentuan, memperkuat kepastian hukum nasional.

Unduh PDF

Daftar Pustaka

  • Goesniadhio, Kusnu Slamet. (2004). Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang‑undangan. Jurnal Hukum. Vol. 11. Yogyakarta: FH UII.
  • Renggong, Ruslan. (2016). Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Kencana.
  • Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: (penerbit tidak disebutkan).
  • Syamsah, T.N. (2011). Tindak Pidana Perpajakan. Bandung: (penerbit tidak disebutkan).
  • Syamsuddin, Aziz. (2011). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.