Penulis : Adam Aththaariq
Ruas, Ciamis - Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 9 Februari, beriringan dengan hari lahir PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).
Melalui keputusan presiden nomor 5 tahun 1985, yang ditetapkan oleh mantan presiden RI Soeharto di Jakarta pada 23 Januari 1985 hari pers nasional ditetapkan pada tanggal 9 Februari.
Tanggal 9 Februari dipilih karena pada tanggal tersebut dalam tahun 1946 terbentuk organisasi Persatuan Wartawan Indonesia yang merupakan pendukung dan kekuatan pers nasional. [1]
Dalam keppres pada butir C, menetapkan hari pers nasional sama dengan mengembangkan kehidupan pers nasional Indonesia sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila.
Namun, setelah empat dekade, apakah pers nasional benar-benar mendapatkan angin segar kebebasan, atau justru menghadapi mimpi buruk baru?
Angin Segar Kebebasan dan Reformasi
Pasca-orde baru, pers Indonesia mengalami liberalisasi signifikan. Reformasi 1998 membuka ruang bagi media untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, mengawal transparansi, dan memperkuat partisipasi publik.
Hal ini, menambah jumlah media digital, cetak, dan elektronik dengan peningkatan pesat yang juga didorong oleh kemajuan teknologi. [2]
Tak luput, pers Indonesia juga mendapat apresiasi dari komunitas global, salah satunya melalui ucapan selamat dari Duta Besar Ukraina, Vasyl Hamianin. [3]
Vasyl Hamianin menyoroti peran media lokal dalam melaporkan konflik Ukraina secara akurat.
Mimpi Buruk yang Masih Membayangi
Maraknya platform media sosial menjadi ancaman serius bagi kredibilitas pers. Hoaks dan berita palsu sering kali mengaburkan fakta.
Hal ini dapat memicu polarisasi masyarakat, dan melemahkan kepercayaan publik.
Kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sering kali diuji oleh maraknya penyebaran berita palsu (hoaks) dan disinformasi.
Maka, media sosial menjadi arena baru yang memungkinkan siapa pun menjadi "jurnalis", namun tanpa filter etika jurnalistik. Hal ini menimbulkan dilema antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial.
Peringatan HPN 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi simbol optimisme. Logo resmi yang menampilkan bekantan dengan pena dan padi merepresentasikan perpaduan budaya lokal, kebebasan pers, dan dukungan terhadap ketahanan pangan.
Empat puluh tahun setelah ditetapkannya HPN, pers nasional telah melalui berbagai pasang surut.
Kebebasan pers yang diperjuangkan dengan susah payah harus dijaga agar tidak terkikis oleh tantangan baru di era digital.
Melalui refleksi ini, diharapkan pers Indonesia dapat terus berkembang sebagai media yang bebas, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila.
Rujukan:
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Diakses dari, https://peraturan.bpk.go.id/Details/64897/keppres-no-5-tahun-1985
Basnursyah. (2025). Hari Pers Nasional 9 Februari Begini Sejarah dan Maknanya. Diakses dari, https://reformasi.co.id/hari-pers-nasional-9-februari-begini-sejarah-dan-maknanya/
Nursam, M. (2025). Dubes Ukraina Beri Selamat Hari Pers Nasional di Banjarmasin. Diakses dari, https://fajar.co.id/2025/02/09/dubes-ukraina-beri-selamat-hari-pers-nasional-di-banjarmasin/
Posted by 

comment 0 Comments
more_vert