Adam Aththaariq
6510051498749449419

Dewan Pers Resmi Meluncurkan Pedoman Penggunaan AI Pada Produk Jurnalistik

Dewan Pers Resmi Meluncurkan Pedoman Penggunaan AI Pada Produk Jurnalistik
Add Comments
Jumat, Januari 31, 2025

Gambar oleh Tempo.co
Ninik Rahayu, ketua Dewan Pers. Gambar oleh Tempo.co (14/05/24)

Penyusun    : Adam Aththaariq

Dewan Pers telah resmi meluncurkan pedoman untuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produk jurnalistik. Melansir dari laman tempo.co, peluncuran ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi AI dapat digunakan secara etis, transparan, dan tetap mematuhi kode etik jurnalistik.

Sebagaimana dalam laman tempo.co, ketua dewan pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa pedoman ini dirancang sebagai pelengkap dari kode etik jurnalistik yang sudah ada.

"Kami tidak mengubah kode etik jurnalistik, tetapi pedoman ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi yang semakin maju," ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Dewan Pers Indonesia meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik untuk memastikan penerapan teknologi tersebut tetap berpegang pada prinsip etika, akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Pedoman ini mengatur bahwa:

(1) Transparansi, yaitu media wajib mengungkapkan penggunaan AI dalam proses produksi konten, termasuk klarifikasi bahwa AI hanyalah alat bantu, bukan pengganti peran manusia.

(2) Akurasi, artinya hasil olahan AI harus diverifikasi secara ketat untuk menghindari misinformasi atau bias.

(3) Etika, ini berkaitan dengan penggunaan AI yang tidak boleh melanggar privasi, menyebar diskriminasi, atau mengabaikan hak masyarakat atas informasi yang benar.

(4) Akuntabilitas, yang berarti media bertanggung jawab penuh atas konten yang dihasilkan, termasuk yang melibatkan AI.

(5) Data dan hak kekayaan intelektual juga menjadi landasan bagi pihak media untuk memastikan sumber data AI legal, dan menghormati hak cipta.

ISI ATURAN

Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 mengatur pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik dengan prinsip utama; karya jurnalistik berbasis AI harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tetap berada di bawah kendali manusia.

Perusahaan pers bertanggung jawab penuh atas konten yang dihasilkan AI, termasuk kewajiban memverifikasi keakuratan data, gambar, suara, atau video yang diperoleh melalui teknologi ini, baik dengan alat teknologi maupun konfirmasi dari pihak kompeten.

Karya jurnalistik berbasis AI dilarang keras mengandung konten negatif seperti cabul, kebohongan, fitnah, sadisme, atau diskriminasi berdasarkan SARA, gender, ekonomi, disabilitas, dan faktor lainnya.

Media wajib menginformasikan penggunaan AI, termasuk menyebutkan sumber/aplikasi yang digunakan, memberi keterangan jelas pada konten rekayasa (seperti gambar avatar atau suara sintetis), serta memperoleh persetujuan dari pemilik asli atau ahli waris jika melibatkan personalisasi figur tertentu. Setiap perubahan atau penyuntingan pada karya AI juga harus diumumkan secara terbuka.

Teknologi AI yang digunakan harus menjamin keamanan, keandalan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta privasi individu. Jika terjadi sengketa terkait karya jurnalistik AI, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers, termasuk prosedur koreksi atau pencabutan konten.

Dengan aturan ini, Dewan Pers bertujuan menjaga integritas jurnalistik, memastikan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan AI di dunia pers.